-
Senin08:00 - 12:00
-
Selasa08:00 - 12:00
-
Rabu08:00 - 12:00
-
Kamis08:00 - 12:00
-
Jumat08:00 - 12:00
-
Sabtu08:00 - 12:00
Perpanjangan Masa Berlaku SIM Untuk Golongan SIM A Dan SIM C
No. | Persyaratan | Keterangan | File |
---|---|---|---|
2 | Fotocopy KTP (2 Lbr) | Download | |
3 | Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang direkomendasikan dari Polri (tersedia pada loket layanan) | Download | |
4 | Sim Asli Yang Masih Berlaku | Download | |
5 | Map Hijau (SIM A) & Map Biru (SIM C) | Download | |
6 | Surat Kehilangan Kepolisian (Bagi Sim Hilang) | Download | |
7 | Membayar Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor Melalui Bank BRI kas MPP | Download | |
8 | Membayar Biaya Perpanjangan SIM C sebesar RP. 75.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor melalui Bank BRI kas MPP | Download | |
9 | Membayar Biaya Psikotes Rp. 75.000 | Download |